Dukcapil DKI Perketat Pengawasan WNA Legal: Cek Domisili hingga Terbitkan SKTT bagi Pemegang KITAS

Ilustrasi WNA di Jakarta diamankan aparat.

JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang bermukim di ibu kota. Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketertiban lingkungan dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar.

Pengawasan terpadu dijalankan melalui pencocokan data kependudukan secara berlapis antara Dukcapil dan Imigrasi. "Dukcapil mempunyai beberapa peran yang harus dilakukan. Sekurang-kurangnya ada pemadanan data Warga Negara Asing yang tinggal di Dukcapil dengan data yang ada di Imigrasi," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).

Verifikasi Domisili hingga Terbitkan SKTT

Selain menyelaraskan data, Dukcapil proaktif memverifikasi alamat domisili serta memantau dinamika status kependudukan orang asing di Jakarta. Pengecekan tempat tinggal menjadi langkah krusial agar warga tidak cemas terhadap keabsahan dokumen pendatang dari luar negeri.

Denny menegaskan, ruang lingkup supervisi jajarannya berfokus pada orang asing yang memegang dokumen izin resmi. "Yang dikelola oleh Dinas Dukcapil adalah Warga Negara Asing yang legal. Sedangkan yang ilegal bukan kewenangan kami dalam melakukan supervisi," katanya.

Tim Pora dan Kewajiban Lapor Domisili

Pengawasan ketat ini juga diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) , salah satunya lewat penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Setiap WNA pemilik KITAS diwajibkan segera melaporkan tempat domisilinya ke loket kependudukan agar tercatat secara sah di basis data daerah.

Pembinaan Rutin ke Perusahaan dan Lembaga Pendidikan

Guna memastikan kepatuhan administrasi di lapangan, Dukcapil rutin menggelar pembinaan kependudukan sedikitnya lima hingga tujuh kali dalam setahun. Petugas secara berkala mendatangi kantor korporasi hingga institusi pendidikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Kami datangi beberapa perusahaan, kami datangi beberapa tempat lembaga pendidikan yang mempekerjakan orang asing untuk melihat apakah sudah memiliki SKTT, apakah mereka ada kesulitan membuat SKTT, dan kami akan membantu dalam pengurusannya," pungkas Denny.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar