URL Berhasil Disalin
SOP Wartawan
Standar Operasional Prosedur Wartawan
1. Peliputan Berita
- Wartawan wajib memiliki surat tugas resmi dari redaksi sebelum melakukan peliputan.
- Wajib memperkenalkan diri dan menyebutkan nama media kepada narasumber.
- Mengumpulkan informasi dari minimal dua sumber yang dapat dipercaya.
- Menggunakan alat perekam atau catatan sebagai bahan verifikasi.
2. Penulisan Berita
- Menulis berita menggunakan kaidah 5W+1H.
- Membedakan secara tegas antara fakta dan opini.
- Tidak menggunakan bahasa yang merendahkan SARA, gender, atau kelompok tertentu.
- Menyertakan kutipan langsung dari narasumber secara akurat.
3. Verifikasi
- Setiap informasi wajib diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
- Dalam kondisi breaking news, editor bertanggung jawab melakukan pengecekan ulang.
4. Etika Narasumber
- Menghormati privasi narasumber dan tidak memaksa pemberian informasi.
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari narasumber.
5. Koreksi & Ralat
- Kesalahan berita wajib dikoreksi dalam waktu 1x24 jam setelah ditemukan.
- Koreksi dinyatakan secara terbuka di dalam artikel yang bersangkutan.