SOP Wartawan

Standar Operasional Prosedur Wartawan

1. Peliputan Berita

  • Wartawan wajib memiliki surat tugas resmi dari redaksi sebelum melakukan peliputan.
  • Wajib memperkenalkan diri dan menyebutkan nama media kepada narasumber.
  • Mengumpulkan informasi dari minimal dua sumber yang dapat dipercaya.
  • Menggunakan alat perekam atau catatan sebagai bahan verifikasi.

2. Penulisan Berita

  • Menulis berita menggunakan kaidah 5W+1H.
  • Membedakan secara tegas antara fakta dan opini.
  • Tidak menggunakan bahasa yang merendahkan SARA, gender, atau kelompok tertentu.
  • Menyertakan kutipan langsung dari narasumber secara akurat.

3. Verifikasi

  • Setiap informasi wajib diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
  • Dalam kondisi breaking news, editor bertanggung jawab melakukan pengecekan ulang.

4. Etika Narasumber

  • Menghormati privasi narasumber dan tidak memaksa pemberian informasi.
  • Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari narasumber.

5. Koreksi & Ralat

  • Kesalahan berita wajib dikoreksi dalam waktu 1x24 jam setelah ditemukan.
  • Koreksi dinyatakan secara terbuka di dalam artikel yang bersangkutan.