ilustrasi debt Collector
JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan penagihan pinjaman dari tenaga penagih atau biasa dikenal debt collector di fintech lending atau pinjaman online (pinjol) sesuai dengan etika. Ia mengatakan, saat ini sebanyak 16.000 penagih sudah dilatih dan bersertifikat.
"Saat ini kami sudah melakukan training dan sertifikasi lebih dari 16.000 tenaga penagihan, itu sudah kami lakukan dan terus menerus kami lakukan," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam acara "UKU Media Iftar and Gathering" di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Entjik mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan blacklist bagi tenaga penagih yang melanggar aturan yang ditetapkan asosiasi.
Ia mengatakan, kebijakan blacklist tersebut membuat tenaga penagih tak bisa berkarir di industri fintech lending.
"Orang ini tidak boleh lagi kerja di industri fintech, itu mungkin yang perlu saya sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
Wapres Ma'ruf Amin Kunker ke Sulbar, Ini Jadwal Acaranya
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan pinjol, baik secara langsung oleh penyelenggara maupun pihak ketiga.
OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Bagian XI Penagihan poin kelima SE itu menyebutkan, penyelenggara pinjol harus memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Comments (0)
There are no comments yet