OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi, Kewajiban SLIK Ditunda Hingga 2027

Ramli - Bisnis
25 April 2026 16:12
Foto Ilustrasi

MENGABARI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus mengundur implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 2027.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kualitas pelaporan dan mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan baru, khususnya penerapan PSAK 117 tentang kontrak asuransi.

“Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertlis, Sabtu (25/4/2026).

Untuk laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Perpanjangan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. OJK menilai industri membutuhkan waktu tambahan agar implementasi standar akuntansi bisa berjalan optimal.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung. Ringkasan laporan keuangan tahunan audited yang dipublikasikan kini wajib disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.

Baca juga:
Kompala Unifa Bantu Evakuasi Korban Banjir di Antang Makassar

Sementara itu, laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026, dan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan audited diterima.

Di sisi lain, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Batas waktu yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

OJK juga mendorong perusahaan untuk segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi yang dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment