Trump Blokade Selat Hormuz, Kapal Kena Pajak 20%
WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump secara resmi mengumumkan pemberlakuan kembali blokade Angkatan Laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran di sekitar Selat Hormuz. Tak hanya itu, AS juga akan mengenakan biaya 20% kepada kapal-kapal yang melintas sebuah langkah yang disebut-sebut meniru taktik pemalakan Iran.
"AS mulai saat ini akan dikenal sebagai PENJAGA SELAT HORMUZ," tulis Trump di Truth Social, Senin (13/7/2026). "Namun sebagai konsekuensinya, dan demi keadilan, kami akan menerima penggantian biaya sebesar 20% atas seluruh muatan kargo."
Pengumuman ini disampaikan di tengah meningkatnya serangan antara AS dan Iran untuk menegaskan kendali atas Selat Hormuz. Aksi saling serang ini mengancam kembalinya perang skala penuh kedua negara.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, dengan cepat merespons dengan nada sinis. Ia menulis di X: "@POTUS benar sekali. Siapa pun yang menyediakan jalur pelayaran yang aman harus diberi kompensasi. 20% tentu saja terlalu banyak. Kami akan bersikap adil."
Sementara itu, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menegaskan bahwa Teheranlah yang mengendalikan Selat Hormuz. "Kami tidak akan membiarkan tentara jahat dan pembunuh anak-anak dari sisi lain dunia untuk melanjutkan campur tangan ilegalnya di sana," ujar mereka.
Dunia internasional selama ini menganggap Selat Hormuz sebagai jalur perairan internasional yang bebas digunakan. Menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, tidak ada negara yang berhak mengeklaim perairan internasional. Namun, baik AS maupun Iran sama-sama mengabaikan aturan tersebut.
Dampaknya sudah terasa: penyeberangan kapal menurun drastis sekitar 52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Seminggu yang lalu, sekitar 14 kapal melewati selat pada hari Minggu sebelum perang, sekitar 130 kapal melintas setiap hari.
Para ahli hukum internasional menilai langkah Trump bermasalah. "Biaya mungkin saja dikenakan, tetapi harus sesuai dengan layanan yang diberikan. Bukan USD2 juta per kapal," kata Marc Weller dari Universitas Cambridge.







