Rumah Khatib Masjid Al-Aqsa Digeruduk Tentara Israel
Tentara Israel serbu rumah Imam Masjid Al-Aqsa Yerusalem, Syekh Ekrima Sabri (Foto: Kadeshan)
JAKARTA - Tentara Israel menggeruduk rumah khatib Masjid Al-Aqsa Sheikh Ikrimah Sabri di lingkungan Al-Sawana, Yerusalem Timur. Sheikh Sabri adalah ketua Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem dan mantan pemimpin agama di Yerusalem dan wilayah Palestina.
Dia adalah pendiri dan presiden Asosiasi Ulama dan Pengkhotbah di Palestina, presiden Dewan Fatwa Tertinggi di Palestina, dan presiden Otoritas Islam Tertinggi di Yerusalem. Aksi penyerbuan tersebut bukan pertama kalinya. Sebelumnya pada 10 Oktober lalu, polisi Israel menggerebek rumah khatib Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, di Yerusalem Timur dan memanggilnya untuk diinterogasi.
Dalam sebuah pernyataan, Masyarakat Tahanan Palestina mengatakan polisi memberikan perintah kepada Sabri untuk hadir untuk diinterogasi di pusat penahanan al-Masqubiyya di Yerusalem Barat. LSM tersebut mengatakan pengkhotbah tersebut akan diinterogasi oleh dinas keamanan internal Israel, Shin Bet.
Berbicara kepada media lokal, Sabri mengatakan dia mungkin akan ditanyai tentang keputusan pengadilan Israel pekan lalu yang mengizinkan salat hening bagi orang Yahudi di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa.
"[Keputusan Israel] ini ditolak oleh kita semua karena Masjid Al-Aqsa khusus untuk umat Islam,” katanya.
Pekan lalu, seorang hakim Israel mengeluarkan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan “doa dalam hati” di dalam kompleks tersebut, dengan mengatakan bahwa ritual tersebut bukanlah “tindakan kriminal”.
Baca juga:
Mentan Amran dan Panglima TNI Kolaborasi Kembalikan Swasembada Pangan
Keputusan tersebut telah memicu kecaman internasional, sehingga mendorong Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem Timur untuk membatalkan keputusan tersebut, menurut media Israel. Pihak berwenang Israel telah beberapa kali menangkap pengkhotbah berusia 82 tahun tersebut dan bahkan melarangnya memasuki Masjid Al-Aqsa selama beberapa bulan. (*)
Comments (0)
There are no comments yet