DPP PKB Rekomendasikan 8 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Sulsel
Muhammad Haekal
MAKASSAR -- DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menerbitkan surat rekomendasi kepada 8 bakal calon kepala daerah di Sulsel untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Surat rekomendasi tersebut mencakup beberapa daerah, Kabupaten Gowa, Maros, Wajo, Jeneponto, Takalar, Selayar, Kota Palopo, dan Parepare.
Surat rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua Desk Pilkada Nasional DPP PKB Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
PKB sebelumnya membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah atau cakada 2024, baik secara online maupun offline pada Sabtu, 20 April 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal. Dia menyebut, para kandidat tersebut telah dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Rinciannya, 5 kader internal PKB 3 merupakan tokoh eksternal.
Adapun 5 tokoh internal partai besutan Muhaimin Iskandar itu di antaranya, Anggota DPRD Sulsel Hengky Yasin dipercayakan untuk bertarung di Pilkada Takalar.
Lalu Ketua DPC PKB Jeneponto Muhammad Sarif di Pilkada Jeneponto, Wajo Ketua Dewan Syuro PKB Wajo Andi Tenri Liweng maju bertarung di kampung halamannya.
Selanjutnya, nama Muhammad Zaini mendapat rekomendasi untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Cawalkot) Parepare.
"Adapun Pak Irwan Hamid juga mendapat surat rekomendasi maju di Pilwalkot Palopo. Namun kemungkinan maju sebagai calon wakil," kata Haekal, Jumat (7/6/2024).
Baca juga:
Bara Membara: Ribuan Warga Dukung Trisal-Akhmad di Tengah Hujan
Sementara tercatat ada tiga kader di luar PKB yang mendapat surat rekomendasi, yakni Sekretaris Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin di Pilkada Gowa,
Pasangan incumbent, Chaidir Syam-Suhartina Bohari juga mendapat surat rekomendasi di Pilkada Maros.
Terakhir, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar mendapat rekomendasi maju di Pilkada Selayar.
Haekal juga menjelaskan bahwa proses seleksi calon dilakukan dengan sangat ketat, mempertimbangkan berbagai aspek termasuk elektabilitas, kapabilitas, dan integritas calon.
Haekal menegaskan, surat rekomendasi tersebut masih dalam tahap awal dan belum final.
Jika semua kandidat mampu mencukupkan persyaratan kursi 20 persen dan mendapatkan pasangan, maka DPP PKB akan menerbitkan surat B1-KWK.
Namun, jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi sebelum KPU membuka pendaftaran, kemungkinan besar para calon tersebut tidak akan diusung.
"Batasnya paling lambat tiga minggu sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) di Agustus 2024," terangnya.
Pemberian surat rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi PKB di Sulsel.
PKB optimis dengan calon-calon yang telah direkomendasikan, mereka dapat membawa dampak positif dan berkontribusi bagi kemajuan daerah masing-masing. (*)
Comments (0)
There are no comments yet