Pembagian Mitra Kerja DPR 2024-2029: Siap Jalankan Tugas dan Pengawasan

Redaksi - News
23 October 2024 00:47
Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024 (Ist)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menetapkan pembagian mitra kerja untuk 13 komisi di Parlemen Indonesia, dalam periode masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di kompleks parlemen Senayan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Puan Maharani membacakan daftar mitra kerja masing-masing komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi XIII, dan meminta persetujuan dari para anggota dewan. Rapat tersebut berjalan lancar dengan persetujuan penuh dari anggota DPR yang hadir, ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Puan sebagai tanda resmi persetujuan.

Berikut rincian mitra kerja 13 Komisi DPR RI periode masa jabatan 2024-2029:

Komisi I: Mitra terkait pertahanan, luar negeri, dan informatika:

1. Kementerian Luar Negeri

2. Kementerian Pertahanan

3. Kementerian Komunikasi dan Digital

4. Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

10. Dewan Pers

11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

13. Lembaga Sensor Film (LSF).

 

Komisi II: Fokus pada pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur:

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

 

Komisi III: Mengawasi penegakan hukum:

1. Kejaksaan Agung

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Komisi IV: Berkaitan dengan pertanian, kehutanan, dan kelautan:

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Kehutanan

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Urusan Logistik (Bulog)

5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)

6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

7. Badan Karantina Indonesia.

 

Komisi V: Bidang infrastruktur dan perhubungan:

1. Kementerian Pekerjaan Umum

2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

5. Kementerian Transmigrasi

6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

 

Komisi VI: Meliputi perdagangan, BUMN, dan pengawasan persaingan usaha:

1. Kementerian Perdagangan

2. Kementerian BUMN

3. Kementerian Koperasi

4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

 

Komisi VII: Berkaitan dengan industri, UMKM, ekonomi kreatif, dan pariwisata:

1. Kementerian Perindustrian

2. Kementerian Pariwisata

Baca juga:
Ini Daftar Usungan NasDem untuk Pilgub dan Pilbup di Sulsel

3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

4. Kementerian UMKM

5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

 

Komisi VIII: Bidang agama, sosial, dan perempuan dan anak:

1. Kementerian Agama

2. Kementerian Sosial

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Komisi IX: Terkait kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial:

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Ketenagakerjaan

3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/KBP2MI

5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)

7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

8. Badan Gizi Nasional.

 

Komisi X: Bidang pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

3. Kementerian Kebudayaan

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

7. Badan Pusat Statistik.

 

Komisi XI: Berfokus pada keuangan, perencanaan pembangunan, dan moneter:

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

3. Bank Indonesia (BI)

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

10. BUMN (PMN dan Privatisasi).

 

Komisi XII: Berkaitan dengan energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan

3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

6. Dewan Energi Nasional (DEN)

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

8. Badan Informasi Geospasial (BIG).

 

Komisi XIII: Fokus pada reformasi regulasi dan HAM:

1. Kementerian Hukum

2. Kementerian HAM

3. Kementerian Sekretariat Negara

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Komnas HAM

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

9. Sekretariat Jenderal DPD RI

10. Sekretariat Jenderal MPR RI

11. Kantor Staf Presiden (KSP).

 

Pembagian mitra kerja ini diharapkan akan memaksimalkan pengawasan serta efektivitas kerja masing-masing komisi dalam menjalankan fungsinya selama periode jabatan 2024-2029.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment