Prof Aminuddin Ilmar Tegaskan Rekomendasi Bawaslu Tidak Wajib Dilaksanakan

Redaksi - News
30 October 2024 15:02
Prof Aminuddin Ilmar, Pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas)

PALOPO - Pencalonan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2024, kembali memasuki babak baru. Usai Trisal Tahir lolos dari masalah hukum pidana Pemilu atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kini muncul masalah lainnya.

Di mana Bawaslu Palopo baru-baru ini menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo agar pasangan Trisal- Akhmad didiskualifikasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024.

Permintaan TMS itu diketahui telah sampai di meja KPU Palopo, hal itu terkonfirmasi dari Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. Adapun permintaan TMS itu disampaikan karena Trisal-Akhmad dinilai tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.

Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon walikota, karena ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar diduga palsu atau tidak absah berdasarkan temuan tim Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.

Pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo terkait TMS Trisal-Akhmad sebagai peserta Pilkada 2024, tidak wajib untuk dilaksanakan.

"Rekomendasi Bawaslu kepada KPU itu sebenarnya bukan menjadi kewajiban yang harus dilakukan KPU," ujar Prof Ilmar.

Namun, menurut Prof Ilmar, rekomendasi tersebut wajib bagi KPU Palopo untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian mendalam. Apakah rekomendasi yang diberikan Bawaslu Palopo tersebut patut untuk dilakukan sebagaimana bukti yang ada atau tidak.

Baca juga:
Korban Longsor di Luwu Bertambah Menjadi 5 Orang, Personel Polri Terus Lakukan Evakuasi

"KPU juga harus melakukan pendalaman, apakah betul rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu KPU sendiri harus menilai, mengevaluasi, apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak oleh KPU itu sendiri," ungkapnya.

Prof Ilmar menjelaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan KPU Palopo wajib menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Palopo tersebut. Hanya saja, pendalaman atau penyelidikan atas rekomendasi tersebut penting untuk dilakukan agar dalam mengambil keputusan tidak ambigu.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu maka KPU harus menelisik dan memeriksa. Bila mana dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU menurutnya tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil verifikasi KPU, maka KPU tidak bisa menjalankan rekomendasi itu dan harus membuat keputusan," terang Prof Ilmar.

"Jadi tergantung KPU menilai pada sisi mana kepentingan rekomendasi itu, disesuaikan dengan apa yang menjadi kepentingan. Misalnya secara nyata ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU itu menjadi dasar apakah ingin melanjutkan rekomendasi itu atau tidak," lanjutnya.

Meski demikian, Prof Ilmar menyarankan agar KPU Palopo sebaiknya membalas rekomendasi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan publik di kemudian hari, utamanya jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

"Makanya KPU harus melakukan pemeriksaan, membuat keputusan. Tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga kan harus dia berikan alasannya kenapa tidak melakukan itu. Karena kalau tidak, kan pasti jadi bahan pertanyaan kepada KPU. Kalau tidak dilaksanakan kan harus ada jawabannya, misalnya rekomendasi itu tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menjalankan, kan harus jelas," pungkasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment