Ketua RATONA: Tanpa Putusan Pengadilan, KPU Palopo Tak Berwenang Diskualifikasi Pasangan Calon
Tim Relawan Trisal-Ome Menang
Ketua Tim Relawan Trisal-Ome Menang (RATONA), Lukman Jafar, menyikapi pernyataan Ketua KPU Sulsel yang meminta KPU Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi ini menyatakan bahwa pasangan calon nomor 4, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud, tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pencalonan.
Menurut Lukman, langkah KPU Sulsel tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 133 Ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa hanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang berwenang menilai keabsahan ijazah atau surat tanda tamat belajar seorang calon.
Lukman menegaskan, PKPU ini seharusnya menjadi landasan bagi KPU Palopo dalam menjalankan tugasnya. Ia berpendapat bahwa KPU Palopo tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Akhmad hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanpa putusan pengadilan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa upaya diskualifikasi tanpa dasar yang jelas menunjukkan ketidakpahaman KPU Palopo terhadap aturan yang berlaku dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat dan merusak iklim demokrasi di Kota Palopo.
Lukman juga mengingatkan bahwa tindakan diskualifikasi ini bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh KPU Palopo. Menurutnya, ketidaknetralan KPU dalam penyelenggaraan pemilu bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa KPU Palopo yang tetap menjalankan diskualifikasi tanpa dasar hukum dapat dicurigai menerima pengaruh tertentu. “Jangan sampai ada anggapan KPU Kota Palopo telah ‘masuk angin’ atau kehilangan independensinya sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Lukman.
Baca juga:
FKSM 2024 Hadirkan Akbar Yumni di Universitas Fajar untuk Kuliah Umum 'Montage dan Seni Media Baru'
Selain itu, Lukman menekankan bahwa langkah diskualifikasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, khususnya Pasal 180 Ayat 1. Pasal ini mengatur bahwa menghilangkan hak seseorang sebagai calon kepala daerah bisa dipidana penjara hingga 36 bulan dengan denda maksimal Rp 72 juta.
Oleh karena itu, ia mendesak Bawaslu dan KPU Palopo untuk menjaga netralitas dan integritas mereka. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus bersikap adil dan profesional sesuai aturan yang berlaku agar pesta demokrasi berjalan lancar.
Menurut Lukman, Pilkada adalah momen demokrasi yang harus disambut dengan sukacita oleh masyarakat, bukan ketegangan. Ia berharap pemilu di Palopo dapat menjadi contoh penyelenggaraan yang netral dan bermartabat.
Sebagai penutup, ia meminta KPU untuk mengedepankan prinsip transparansi, kejujuran, dan integritas. Menurutnya, sikap profesional dari KPU dan Bawaslu sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga
Comments (0)
There are no comments yet