Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Dipecat dan Terancam Pidana

Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 dan telah memicu kehebohan publik usai viral di media sosial.
Korban berinisial FH (21) saat itu sedang mendampingi ayahnya yang tengah dalam kondisi kritis. Pelaku, yang merupakan residen anestesi, meminta korban untuk menjalani proses transfusi darah di Gedung MCHC RSHS tanpa pendampingan anggota keluarga lain. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pelaku membawa korban ke salah satu ruangan baru yang belum digunakan di area rumah sakit dengan dalih akan dilakukan tindakan medis.
“Korban tidak tahu maksud pelaku apa karena saat itu diajak ke ruang baru dengan dalih akan dilakukan tindakan medis,” kata Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (9/4/2025).
Di ruang tersebut, korban diduga dibius dan kemudian diperkosa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku.
“Semua sampel telah kami bekukan dan akan diuji melalui tes DNA. Kami akan memastikan kecocokan antara DNA pelaku, korban, dan yang ditemukan di alat kontrasepsi,” jelas Surawan.
Baca juga:
Selundupkan Narkoba ke Luwu Utara, Pria Ini Ciduk Polisi
Selain itu, penyidik menemukan indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku. Hal ini akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli psikologi.
Pelaku ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi administratif tegas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa pelaku tidak lagi diperbolehkan melanjutkan pendidikan di RSHS. Azhar menambahkan, Kemenkes juga menyerahkan proses pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, hukuman akademik lanjutan menjadi wewenang Unpad.
Unpad dan RSHS juga menyatakan telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat ini korban berada di bawah perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Comments (0)
There are no comments yet