"Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta atas Kasus Ijazah Palsu"

Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan kepada anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati. Politikus PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Galang Aristama dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Supriyati dan kuasa hukumnya.
Hakim menilai Supriyati terbukti melanggar Pasal 61 ayat (2) dan (3) tentang penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu. Penasihat hukum Supriyati, Fikri Amrullah, menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Dalam persidangan terpisah, terdakwa lain, Akhmad Syahrudin, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga:
"Wali Kota Palopo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah"
Dia dinilai terbukti membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik yang tidak memenuhi syarat kepada Supriyati. Dalam persidangan terpisah, terdakwa lain, Akhmad Syahrudin, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik yang tidak memenuhi syarat kepada Supriyati.
Comments (0)
There are no comments yet