"KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam Kasus Korupsi RSUD"

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) sekaligus kader Partai NasDem, Abdul Azis (ABZ), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasar rundown (susunan acara) yang diterima pihaknya, acara partai dilakukan pada Jumat (8/8/2025). Sementara KPK melakukan OTT pada Kamis (7/8/2025).
"Jadi sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung. Jadi dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK.
Asep menambahkan, OTT KPK juga tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut.
Dalam proses penangkapan Bupati Kolaka Timur, Asep mengungkapkan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
"Dari pihak Saudara ABZ sendiri, yang bersangkutan kooperatif karena setelah ditemukan juga tidak ada perlawanan, dan yang bersangkutan langsung kita amankan ke Polda Sulawesi Selatan," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Baca juga:
Chelsea Dipermalukan Brentford Di Stamford Bridge
Keempat tersangka lain yang disebutkan KPK yakni Andi Lukman Hakim (ALH), selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD.
Kemudian, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
"Nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar," ujar Asep.
Asep membeberkan, Abdul Azis diduga menerima biaya komitmen atau commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek pembangunan RSUD di Koltim.
"Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen, yaitu kira-kita sekitar Rp9 miliar lah," tuturnya.
Comments (0)
There are no comments yet