"PBB-P2 Pinrang Melonjak, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Salah Paham"

PINRANG - Optimalisasi penyusaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Pinrang mengalami kenaikan untuk tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pendapatan ( Badan Pendapatan Keuangan Daerah ( BPKPD) Pinrang Harumin.
"Cuman Ada kenaikan sekitar 44,26 %(persen),"terang Harumin dikonfirmasi awak media Rabu,(20/08).
Lebih lanjut kata Harumin, pada Kenaikan tersebut berdasarkan tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Serta Kesusaian tentang UU No 1 thn 2022 tentang HKPD Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan tetribusi daerah.
Harumin Menambahkan Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Pinrang Dari tahun sebelumnya mengalami peningkatan.
"Pencapaian pada Tahun 2024 sebesar Rp. 10.383. 507.943, ke target 2025 sebesar Rp.14.979.566.678, telah Terealisasikan sampai hari ini sebesar Rp. 8.283.617.311 Dengan persentase realisasi sebesar 55,30%.,"jelasnya
Sebelumnya, optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, Selasa (19/8).
Dalam arahannya, Sekda A. Calo menegaskan bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, menurutnya, langkah optimalisasi harus segera dilakukan agar target penerimaan dapat tercapai, terlebih saat ini telah memasuki bulan Agustus.
Baca juga:
Universitas Fajar dan IAI Sulsel Teken PKS, Gelar Review Tugas Akhir Mahasiswa Arsitektur
“Penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat vital untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kita harus bekerja maksimal untuk memastikan target dapat dirampungkan sesuai waktu yang ada,” ujarnya.
Sekda A. Calo juga menyinggung adanya penyesuaian nilai PBB-P2 yang terjadi tahun ini.
Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan nilai tanah yang telah meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan penetapan beberapa tahun sebelumnya.
“Penyesuaian ini harus dipahami bersama. Bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap nilai tanah yang terus naik dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, kenaikan PBB-P2 tidak diberlakukan secara menyeluruh pada semua objek pajak, dan jumlah kenaikan yang terjadi juga tidak signifikan.
Karena itu, Sekda A.Calo meminta kepada seluruh pihak terkait untuk intens melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak salah paham dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita harapkan komunikasi yang baik kepada masyarakat agar tidak muncul riak-riak. Sampaikan bahwa penerimaan dari sektor ini akan kembali untuk membiayai pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Comments (0)
There are no comments yet