Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Luwu, Dorong Pemekaran Desa Persiapan Labokke dan Paranta

Ramli - News
25 April 2026 14:21

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu, Kamis (23/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Adapun dua rancangan produk hukum yang dibahas yakni Ranperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Labokke Kecamatan Bua dan Ranperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Paranta Kecamatan Walenrang Barat.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa pembentukan desa persiapan dilatarbelakangi oleh luasnya wilayah serta adanya batas geografis berupa sungai, sehingga diperlukan pemekaran wilayah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial, di antaranya penyempurnaan teknik penulisan, penghapusan beberapa ketentuan yang tidak relevan, serta perbaikan rumusan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, disampaikan pula bahwa proses pembentukan desa telah melalui tahapan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, termasuk persetujuan terkait batas wilayah dan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:
Jum'at Berkah, Kapolres AKBP Yudi Frianto Salurkan Bantuan Sembako

Berdasarkan hasil harmonisasi, kedua Ranperbup tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan demikian, rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.

Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa setiap rancangan peraturan telah disusun secara tepat, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Harapannya, pembentukan desa persiapan ini dapat mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Luwu,” ujar Andi Basmal.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment