Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Partai DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menilai langkah tim sengketa internal DPP PPP yang tidak mengajukan eksepsi menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri (PN) berwenang memutus perkara perselisihan internal partai.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat DPP PPP yakni pertama ditolaknya eksepsi tergugat DPP atas gugatan Muktamar yang dilayangkan M Thobahul Aftoni dkk dan kedua ditolaknya eksepsi DPP PPP atas gugatan yang dilayangkan DPW PPP Jawa Barat.
Kali ini menghadapi gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP memilih tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa PN tidak memiliki wewenang mengadili perkara perselisihan internal partai. Dengan demikian, DPP mengakui PN justru memiliki kewenangan memutus perkara perselisihan internal partai.
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku Wahyu Ingratubun mengatakan, secara tidak langsung kedudukan tim penyelesaian sengketa internal yang konon sudah dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum.
"Ya secara tidak langsung kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP," ujar Wahyu, Senin (4/5/2026).
DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal karena tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus daerah.
“Kami terus terang bingung dan merasa janggal, apa maksud dan tujuan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu. Kami hingga saat ini belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP," ucapnya.
Wahyu mengatakan dengan ditolaknya eksepsi tergugat oleh PN Jakpus, maka kedudukan Kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan dan diragukan keberadaannya. Demikian juga dengan produk hukum yang dikeluarkan khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian/pemecatan DPW dan DPC PPP yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
"Bahwa proses hukum yang sementara berjalan di PN Jakarta Pusat yang sementara dituntut oleh sejumlah daerah, maka kepengurusan DPW dan DPC masih tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Sebab keputusan pemberhentian sepihak yang dilakukan DPP PPP terhadap DPW maupun DPC tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan produk hukum berlaku," kata Wahyu.

Comments (0)
There are no comments yet