Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
PATI - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah buntut kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati yang menyeret pendirinya, Ashari (51) atau AS. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.
"Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," sambungnya.
Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut. Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).
"Dan insya Allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," ujar dia Ahmad.
Baca juga:
580 Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, Hanya Ada 7 Purnawirawan TNI Polri
Sebagai informasi, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada salah satu korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda," ucap Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Comments (0)
There are no comments yet