Antrean Panjang di SPBU, Pemprov Sulsel Berlakukan Lima Kebijakan Tegas

MENGABARI.COM — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat. Lima kebijakan krusial resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu (13/9/2026), hingga 20 September 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Kasman, menegaskan bahwa serangkaian kebijakan ini wajib ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pertamina dan seluruh pengelola SPBU di Sulawesi Selatan.

"Sehubungan dengan terjadinya antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir, disajikan sejumlah langkah penanganan yang wajib ditindaklanjuti segera," tegas Kasman.

Lima Kebijakan Langsung Diberlakukan:

1. Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi

Pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel kini disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan (ganjil/genap). Langkah ini diambil untuk memecah kepadatan antrean yang selama ini terjadi.

2. Truk Dioper ke Malam Hari

Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan khusus pada malam hari. Tujuannya mencegah penumpukan kendaraan besar di jam sibuk yang selama ini ikut memperparah antrean.

3. Pembatasan 1 Bar Bensin

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Aturan ini diterapkan untuk menekan aksi panic buying dan pengisian berulang (tangki helikopter).

4. Ancaman Sanksi Operasional SPBU

Pemprov Sulsel meminta penertiban personel di setiap nozzle. SPBU yang tidak menyiagakan operator pada setiap nozzle bakal dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pengambilalihan operasional oleh Pertamina hingga evaluasi izin usaha.

5. Inovasi dan Operasional 24 Jam

Pertamina diminta menambah jam operasional SPBU, mengawasi pengisian 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), menjamin ketersediaan stok, serta menerapkan digitalisasi antrean.

Seluruh jajaran Pemprov Sulsel bersama pemangku kepentingan dijadwalkan bakal melakukan evaluasi menyeluruh usai masa uji coba kebijakan ini berakhir pada 20 September 2026.

Dengan lima langkah ini, diharapkan antrean panjang di SPBU Sulsel segera terurai dan masyarakat dapat kembali mengisi BBM dengan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar