Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin BPR Persada Guna
Kantor OJK
JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia semakin bertambah. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
"OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, dan PT BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Dian mengatakan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai ketentuan penindakan pada fraud akan dilakukan berdasarkan perlindungan konsumen.
"Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," jelasnya.
Sebelumnya OJK juga telah mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga. Dengan demikian sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 BPR.
Baca juga:
14 Tim Mahasiswa Berhak Menerima Modal Usaha PNUP 2024, Ini Nama-namanya!
Terkait hal ini, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. (*)
Comments (0)
There are no comments yet