Gebrakan Wali Kota Makassar: Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen, Hemat Rp60 Miliar
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan dengan memangkas anggaran hingga sekitar Rp60 miliar pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menggeser pola belanja birokrasi dari kegiatan rutin dan seremonial menuju program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah efisiensi tersebut salah satunya menyasar anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Kota Makassar menargetkan penghematan signifikan dari pos ini.
“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran perjalanan dinas kita hemat mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar,” ujar Munafri, Rabu (22/4/2026).
Ia merinci, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi lebih drastis hingga 70 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin yang selama ini membebani struktur APBD.
Munafri menegaskan, efisiensi tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Ia mendorong OPD untuk beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi dan sistem kerja yang lebih efektif.
“Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang sudah banyak alternatif, seperti koordinasi virtual yang lebih efisien,” tegasnya.
Tak hanya memangkas perjalanan dinas, Pemkot Makassar juga menghentikan pengadaan kendaraan dinas (randis) baru pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil untuk menekan belanja yang tidak prioritas sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset yang masih layak.
“Tahun 2026 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang ada,” tambah Munafri.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pengalihan anggaran ke sektor prioritas, terutama pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan seremonial dan pengadaan kendaraan kini difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
Usai Putusan MK, Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi perintah regulasi. Karena itu, kami di TAPD melakukan penyesuaian anggaran,” jelas Dakhlan.
Ia menambahkan, anggaran hasil efisiensi akan dialihkan ke sektor strategis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk perbaikan jalan, khususnya di lorong-lorong permukiman.
“Termasuk mengalihkan dana perjalanan dinas untuk mendukung kebutuhan DLH dan PU,” ungkapnya.
Secara total, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh OPD diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar. Namun, angka final masih menunggu perhitungan rinci dari masing-masing perangkat daerah.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin berkomitmen melakukan reformasi anggaran demi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Comments (0)
There are no comments yet