Abdul Hayat Gani Menang di Banding PTUN, Jokowi Ajukan Kasasi
Abdul Hayat Gani
MAKASSAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan kasasi usai Abdul Hayat Gani memenangkan gugatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tingkat banding. Abdul Hayat sebelumnya dinyatakan menang banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Sekarang itu Presiden nyatakan kasasi. Per tanggal 16 Oktober 2023," ujar kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Syaiful mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu hasil putusan dari kasasi tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan kapan hasil putusan itu dirilis.
"Prosesnya tinggal tunggu putusan kasasi. Kalau putusan kita gak bisa tebak kasasinya berapa lama," bebernya.
Dia kemudian menjelaskan proses kasasi ini tidak lagi melalui persidangan. Sehingga proses kali ini hanya sebatas memasukkan memori kasasi dan kontra kasasi.
"Kalau kasasi enggak sidang lagi. Sisa pemohon memasukkan memori kasasi. Dan termohon masukkan kontra memori kasasi," tuturnya.
Meski begitu, Syaiful belum merincikan alasan spesifik mengapa Jokowi kembali melakukan kasasi. Dia hanya menyebut Jokowi tidak menerima alasan hasil banding pihaknya di PTTUN beberapa waktu lalu.
"Pemohon kasasi tidak menerima putusan banding," ungkapnya.
Baca juga:
Indira Yusuf Ismail Jadi Rebutan di Pilwali Makassar
Dia mengaku masih optimis untuk kembali menang pada tingkat kasasi ini. Apalagi, menurut Syaiful, Abdul Hayat Gani tak memberikan respons serius terkait hal ini.
"Iya insyaallah kita masih bisa menangkan ini kasasi. Pak Hayat biasa-biasa aja, kita terima saja karena ini proses hukum," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekda Sulsel memenangkan gugatan banding di PTTUN Jakarta. Abdul Hayat pun saat itu menunggu keputusan inkrah untuk mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.
"Jadi putusan PTTUN Jakarta itu, bandingya pembanding itu ditolak. Intinya putusan itu, menguatkan putusan tingkat pertama. Langkah selanjutnya kami menunggu inkrah," ujar kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada awak media, Kamis (28/9).
Syaiful mengatakan putusan PTTUN Jakarta itu dikeluarkan dengan Nomor Putusan Banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9) kemarin. Sehingga, masa inkrah atas putusan banding tersebut dimulai hari ini (28/9) hingga 14 hari kemudian.
"Terhitung mulai kemarin, 27 September 2023 keluarnya putusan PTTUN Jakarta. Terhitung mulai 28 September (sampai) 14 hari kemudian. Itu dinyatakan inkrah, apabila kedua belah pihak tidak ada lagi keberatan. 14 hari itu untuk berkekuatan tetap," ujarnya. (*)
Comments (0)
There are no comments yet