Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Ditangkap

Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia. Dua orang kurir ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan ekstasi 20.000 butir jaringan Malaysia–Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Eko menjelaskan, dua tersangka yang diamankan bernama M Yunus (50) dan Muhammad Amin (25). Mereka ditangkap di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (11/10/2025) malam.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui wilayah Cikarang. Penyelidikan pun dilakukan.
Dalam proses penyelidikan, didapatkan dua tersangka tengah membawa barang haram itu menggunakan sebuah mobil Toyota Soluna.
Baca juga:
9 Kader Terbaik NU Siap Maju dalam Pemilihan Calon Walikota Makassar
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi," jelas Eko.
Kepada penyidik, tersangka Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung untuk mengambil sabu dan ekstasi tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setelah pengiriman berhasil.
Sementara tersangka Amin mengaku diminta oleh Yunus untuk menemaninya menjemput narkoba tersebut. "Dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.000 dari M. Yunus," jelas Eko.
Para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.
Comments (0)
There are no comments yet