Isu Pungutan Liar 10% Untuk Proyek Kembali Hantui ULP Barjas Kabupaten Takalar

Ramli - News
14 October 2025 10:01

Takalar - Isu fee proyek kembali jadi bahan perbincangan di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-Barjas) Kabupaten Takalar.

Tak main-main, para kontraktor yang sudah lama berkecimpung dalam dunia konstruksi di Takalar mengaku dimintai menyetor fee ke ULP Barjas jika ingin mendapatkan paket proyek.


“Per paket proyek fee nya 10 persen, kalau kita sanggupi maka akan diberikan proyek yang mana kita inginkan,” kata sejumlah kontraktor yang tak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid meminta pihak aparat penegak hukum di Takalar untuk memantau jalannya proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Takalar.

“Hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi yang namanya fee-fee proyek karena ini adalah bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Baca juga:
Perkembangan Terbaru Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN


Adi Nusiad Rasyid pun mengaku menyeselkan jika benar adanya transaksi fee proyek tersebut, karena perbuatan itu dianggap menciderai pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

“Bupati Takalar ini kan orangnya bersih dari persoalan-persoalan yang namanya fee-fee proyek. Bahkan beliau mengancam akan menindak tegas jika ada oknum yang melakukan jual beli jabatan, dll,” bebernya.


Sementara, Kabag ULP Barjas Takalar, Zumirrah yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment