Pelaku Penipuan Tertangkap, Frederik Kalalembang Desak Komdigi dan Polri Berantas Semua Jaringan Penipuan dengan Kartu Bodong

Ramli - News
27 October 2025 12:01
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang

LUWU TIMUR — Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang mengecam maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan tokoh publik melalui pesan WhatsApp dan media sosial. Ia menegaskan, kasus seperti ini harus menjadi momentum bagi Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bertindak lebih tegas menutup ruang bagi para pelaku kejahatan yang memanfaatkan nomor SIM Card bodong untuk menipu masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan pelaku bernama Adrian Rauf (36), warga Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, yang diketahui menggunakan nama dan foto Frederik untuk menipu korban. Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Nuha pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di rumahnya di Jalan Waikapu No. 5.

“Saya menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan, video, atau permintaan apa pun yang mencatut nama saya atau nama siapapun untuk mengiming-imingkan sesuatu. Kepada para pelaku, kalian boleh bersembunyi, tapi kalian tidak akan bisa lari dari hukum. Saya juga meminta Komdigi dan pihak provider agar tidak tinggal diam terhadap peredaran kartu SIM bodong yang jadi alat kejahatan,” tegas Frederik di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Modus Gunakan Akun WhatsApp dan Nomor Bodong

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Adrian Rauf alias Kanau menjalankan modus penipuan dengan membuat akun WhatsApp menggunakan foto dan identitas Frederik Kalalembang. Dari akun tersebut, pelaku mengirim pesan ke sejumlah orang, berpura-pura sebagai Frederik dan meminta bantuan atau menawarkan janji tertentu.

Pelaku penipuan mencatut nama Irjen Pol (P) Drs Frederik kalalembang untuk melakukan penipuan telah diamankan Polres Luwu Timur.

Frederik menilai, kejahatan seperti ini mudah terjadi karena banyaknya kartu SIM Card bodong yang beredar tanpa registrasi resmi, sehingga pelaku bisa bebas membuat akun palsu dan beraksi tanpa jejak jelas.

“Ini akar masalahnya. Kartu SIM Card tanpa identitas resmi dijual bebas di pasaran, dan akhirnya menjadi alat penipuan. Komdigi harus menindak tegas provider yang masih membiarkan praktik ini. Kalau sistem dasarnya lemah, penipu akan selalu punya tempat bersembunyi,” ujar Frederik dengan nada tegas.

Desak Penegakan Hukum Lebih Luas

Frederik mengapresiasi kinerja Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi dan juga Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu A Fadly Yusuf serta jajajrannya atas pengungkapan ini. Ia juga meminta untuk tidak berhenti pada satu pelaku, melainkan mengusut tuntas seluruh jaringan penipuan digital yang beroperasi dengan modus serupa. Termasuk menginventarisir siapa saja yang menjadi korbannya. Pasalnya, Frederik yakin di luar sana masih banyak korban lain yang pelakunya belum terungkap.

Baca juga:
Wawancara Eksklusif CJS, Fahruddin Rangga: Takalar Perlu Pemikiran "Gila"

“Kasus ini hanya salah satu pintu masuk. Saya yakin ada jaringan lain serupa yang lebih besar. Karena itu, saya meminta aparat untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri semua nomor yang digunakan pelaku. Jangan biarkan mereka menipu masyarakat dengan seenaknya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang, bantuan, atau mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp maupun media sosial. Frederik meminta masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan pesan mencurigakan yang mencatut namanya atau tokoh publik lain dengan iming-iming keuntungan.

“Kalau ada pesan yang mencatut nama saya atau siapa pun dengan iming keuntungan besar, jangan mudah percaya atau menanggapinya. Laporkan segera ke polisi agar ditelusuri sumber nomornya,” ujarnya.

Perkuat Pengawasan Digital

Frederik juga mendorong Komdigi bersama operator seluler untuk memperketat pengawasan dan menutup celah penyalahgunaan nomor telepon. Menurutnya, sistem digital nasional harus melindungi masyarakat, bukan menjadi alat bagi penjahat untuk menipu rakyat.

“Sudah saatnya Komdigi tegas. Provider yang masih membiarkan nomor tanpa data valid beredar harus ditindak, termasuk membiarkan adanya nomor bodong dalam SIM card. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang bersembunyi di balik kartu bodong,” tandasnya.

Frederik menegaskan bahwa hukum harus menjerat siapa pun yang bermain di wilayah kejahatan digital.

“Penipu bisa menipu banyak orang, tapi tidak bisa menipu hukum. Cepat atau lambat, mereka akan tertangkap. Dan saya akan terus mendesak agar kasus seperti ini diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Frederik Kalalembang. (*)

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment