Warga Toraja Diduga Dianiaya Majikan di Bali, Frederik Kalalembang Desak Polisi Usut Tuntas Tanpa Kompromi
BADUNG — Nasib nahas menimpa seorang perempuan muda asal Toraja yang merantau ke Bali dengan harapan memperoleh pekerjaan dan masa depan yang lebih baik. Jauh dari keluarga dan kampung halaman, perempuan tersebut justru diduga mengalami perlakuan kejam dari majikannya sendiri.
Peristiwa ini mencuat setelah laporan disampaikan oleh Dr. Hendrik Sulo kepada Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang. Dalam laporan itu disebutkan bahwa seorang warga Toraja di perantauan diperlakukan secara sewenang-wenang, bahkan mengalami kekerasan fisik.
Korban diketahui berinisial GHK (24), seorang perempuan asal Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi di Makassar. Setelah lulus kuliah, korban memutuskan merantau ke Bali dan melamar pekerjaan secara daring (online) hingga diterima bekerja sebagai tenaga magang di sebuah klinik di wilayah Badung.
Namun, alih-alih mendapatkan pembinaan dan perlakuan kerja yang layak selama masa magang, korban justru diduga mengalami perlakuan kasar dari majikannya, termasuk pemukulan dan cakaran di bagian wajah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Frederik Kalalembang langsung mengambil langkah tegas dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang kini tengah ditangani oleh Polres Badung di bawah jajaran Polda Bali.
Saat melapor ke kepolisian, korban juga langsung menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Mangusada Badung sebagai bagian dari proses pembuktian medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Sebagai wakil rakyat sekaligus representasi moral masyarakat Toraja di perantauan, Frederik menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang ringan dan harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Saya tegaskan dengan tegas, tidak ada satu pun majikan yang dibenarkan main hakim sendiri. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum. Korban adalah seorang perempuan muda yang datang ke perantauan untuk bekerja secara terhormat, bukan untuk diperlakukan dengan kekerasan, dipukul, dan dicakar seolah-olah tidak memiliki martabat,” tegas Frederik, Senin (19/1/2026).
Ini Pelanggaran Serius
Baca juga:
Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol
Ia menambahkan bahwa praktik kekerasan dalam hubungan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih jika menimpa perempuan yang berada jauh dari perlindungan keluarga.
“Saya meminta dan menegaskan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas, profesional, dan transparan. Jangan ada toleransi terhadap kekerasan. Negara wajib hadir melindungi warganya, terutama mereka yang lemah dan berada di perantauan,” lanjutnya.
Frederik juga menyatakan bahwa sebagai Anggota Komisi III DPR RI, ia akan mengawal langsung proses penanganan perkara ini, agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi dan tidak terjadi pengaburan fakta ataupun perlambatan proses hukum.
Laporkan Jika Alami Kekerasan di Perantauan
Ia mengimbau seluruh warga Toraja dan masyarakat Indonesia di perantauan untuk tidak takut melapor apabila mengalami kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi, karena perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.
Frederik menambahkan, kasus yang menimpa GHK menjadi pengingat pahit bahwa masih ada relasi kerja yang menjauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan. Di balik tekad merantau demi kehidupan yang lebih baik, para pekerja, terutama perempuan, sering kali berada pada posisi rentan.
Sehingga, ketegasan negara melalui penegakan hukum yang adil dan berani adalah satu-satunya cara memastikan bahwa martabat manusia tidak pernah boleh dikalahkan oleh kekuasaan atau rasa takut. (*)

Comments (0)
There are no comments yet