Kemenkum Sulsel Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Melalui Pembentukan Sentra KI di Kampus

Ramli - News
16 April 2026 23:51

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, (16/4/2026) dengan melibatkan 127 peserta dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat transformasi ekonomi kreatif di Indonesia.

“Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya intelektual yang bernilai. Oleh karena itu, pengelolaan KI harus dilakukan secara sistematis melalui kelembagaan yang kuat, salah satunya melalui Sentra KI,” ujar Andi Basmal.

Ia menjelaskan, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi memberikan manfaat strategis, mulai dari pengelolaan data karya intelektual sivitas akademika, perlindungan hukum, hingga mendorong hilirisasi hasil riset agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi.

Selain itu, dalam perspektif kelembagaan, Sentra KI juga berkontribusi dalam meningkatkan indikator akreditasi perguruan tinggi, mendukung rekognisi dosen, serta memperkuat reputasi institusi dalam kerja sama nasional dan internasional.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saat ini di Sulawesi Selatan terdapat enam perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI. Namun demikian, masih terdapat sejumlah perguruan tinggi yang belum terdata secara resmi maupun belum memiliki sistem pengelolaan KI yang optimal.

Baca juga:
Prahara di Bumi Palestina, Tergiang di Maulid Nabi Muhammad SAW Masjid Nurul Itthihad Kalukuang Makasar

“Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus memperluas pembentukan Sentra KI, sekaligus memastikan seluruhnya terdata dan mendapatkan pembinaan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Dari sisi capaian, permohonan KI di Sulawesi Selatan pada tahun 2026 menunjukkan tren positif, dengan rincian 304 permohonan merek, 28 paten, 6 desain industri, 1.804 hak cipta, serta 1 permohonan desain tata letak sirkuit terpadu. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam melindungi hasil karya intelektualnya.

Lebih lanjut, Andi Basmal menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dengan perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama berbasis klasterisasi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI secara optimal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan semakin terdorong untuk membentuk dan mengoptimalkan peran Sentra KI sebagai garda terdepan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan dan berdampak bagi kemajuan daerah,” tutup Andi Basmal.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment