KemenPANRB Keluarkan Kebijakan Baru: PPPK Bisa Mutasi dan Lamar CPNS Tanpa Harus Resign

Ramli - News
25 April 2026 15:17
Ilustrasi Seleksi CPNS

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran signifikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, PPPK dapat melakukan mutasi antar unit dalam instansi yang sama dan melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Fleksibilitas Mutasi dan Pengembangan Kompetensi PPPK

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK diperbolehkan melakukan mutasi selama masih dalam lingkup instansinya dan tidak berganti jabatan.

"Bisa mutasi sepanjang masih dalam instansinya. Jadi dari unit satu ke unit lain, itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," katanya.

Lebih lanjut, PPPK juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Pengembangan kemampuan ini diizinkan selama tidak mengganggu pekerjaan utama, bahkan pembiayaan pelatihan dapat ditanggung oleh instansi terkait.

"Dan boleh nggak dibiayai oleh instansinya, itu boleh sekali," Jelasnya.

Baca juga:
Perkuat Silaturahmi, IKA SMPN 2 Salomekko Kab. Bone Gelar Reuni Akbar

PPPK Bisa Melamar CPNS Tanpa Harus Resign

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kebijakan yang memperbolehkan PPPK melamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Sebelumnya, PPPK wajib resign sebelum mengikuti seleksi CPNS, yang dinilai merugikan apabila tidak lolos seleksi.

"Kalau dulu melamar PNS harus berhenti dari PPPK-nya. Sekarang kita bolehkan, kalau tidak diterima, bisa kembali lagi jadi PPPK," Terangnya.

Masa Transisi untuk PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer

KemenPANRB juga menyiapkan masa transisi untuk PPPK paruh waktu agar tidak terjadi pemberhentian massal tenaga honorer.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment