Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK

Ramli - News
04 May 2026 14:54
Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan

DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari para tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, Bambang keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

Dalam sidang perdana dijadwalkan untuk pembacaan permohonan dengan catatan para pihak lengkap.

Baca juga:
Dukung Kondusivitas Pasca Pemilu 2024, Ini Seruan Mahasiswa Makassar

Diketahui, eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta lebih dulu mengajukan praperadilan serupa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin, 20 April 2026.

Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.

“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment