Ompreng Pun Dikorupsi, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru
Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Brigjen Pol.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga memiliki peran dalam pengaturan pengadaan food tray (wadah makanan) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga ia meminta sejumlah pihak mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray dengan harga yang telah ditentukan.
Dalam skema yang sedang diselidiki tersebut, diduga terdapat sejumlah fee yang harus diberikan agar suatu titik atau lokasi SPPG memperoleh persetujuan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, sehingga pengelolaannya dituntut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.