Pajak Diserahkan ke Daerah, Konsumen Mobil Listrik Terancam Beban Ganda

Ramli - Otomotif
21 April 2026 14:55

JAKARTA — Upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia berpotensi menghadapi hambatan akibat kebijakan baru pemerintah.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menyoroti terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai aturan tersebut mengirim sinyal yang bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong kendaraan listrik.

Pasalnya, di saat insentif masih dibutuhkan untuk memperluas adopsi, kepastian pembebasan pajak justru dicabut dan diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.

“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry, Senin (20/4/2026).

Di sisi lain, Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen mempercepat elektrifikasi kendaraan sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus meningkat. Bahkan, rencana produksi sedan listrik nasional juga telah masuk dalam daftar proyek strategis.

Namun, ambisi tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat. Ketika insentif melemah, daya tarik mobil listrik bagi konsumen pun berpotensi menurun.

Ketidakpastian Pajak dan Ancaman Investasi

Permendagri terbaru membuat kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi kewenangan daerah. Artinya, setiap wilayah bisa menerapkan skema berbeda, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri.

Baca juga:
Sosialisasi Program RPL UNIFA di LPKA Kelas 2 Maros

Padahal, investasi di sektor kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar Rp 44,23 triliun. INDEF memperkirakan, jika ekosistem ini terus berkembang, kontribusinya terhadap perekonomian bisa mencapai Rp 225 triliun dan menciptakan hingga 1,9 juta lapangan kerja pada 2030.

Menurut Andry, ketidakpastian regulasi berisiko membuat investor mengalihkan dananya ke negara lain yang lebih agresif memberi insentif, seperti Vietnam.

Beban Ganda untuk Konsumen

Pencabutan insentif pajak dinilai akan menambah beban konsumen. Sebagai ilustrasi, mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta bisa dikenai bea balik nama hingga Rp 48 juta di awal pembelian, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta.

Kondisi ini dianggap ironis karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, tetapi diperlakukan setara dengan mobil berbahan bakar minyak.

“Mobil listrik yang lebih bersih justru dikenai beban yang sama dengan kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi,” kata Andry.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment