MENGABARI.COM – Pemerintah Jepang akan memangkas biaya pembuatan paspor mulai Juli 2026. Kebijakan ini membuat tarif paspor 10 tahun turun signifikan menjadi sekitar 9.000 yen atau setara 56 dolar Amerika Serikat (AS) sekitar Rp 974 ribu.
Sebelumnya, biaya pembuatan paspor 10 tahun berada di kisaran 16.000 yen atau Rp 1,7 juta. Artinya, tarif baru tersebut lebih murah sekitar 7.000 yen Rp 757 ribu dibandingkan biaya saat ini.
Dilansir NHK, Revisi Undang-Undang Paspor tersebut telah disetujui secara bulat oleh Majelis Tinggi Parlemen Jepang pada Jumat waktu setempat.
Selain paspor 10 tahun, pemerintah Jepang juga menetapkan biaya baru untuk paspor lima tahun bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun, yakni sebesar 4.500 yen atau sekitar 28 dolar AS atau Rp 487 ribu.
Sementara itu, jenis paspor lima tahun untuk warga berusia 18 tahun ke atas akan dihapuskan.
Langkah ini diambil di tengah rencana kenaikan pajak wisata internasional Jepang bagi orang-orang yang meninggalkan negara tersebut, yang juga dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026.
Baca juga:
Kabar Gembira, Mulai Juni hingga Desember 2024 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Sulsel
Pemerintah Jepang menyebut pemangkasan biaya paspor bertujuan mengurangi beban finansial warga yang ingin bepergian ke luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepemilikan paspor di kalangan masyarakat Jepang, yang saat ini disebut masih lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lainnya.
Setelah pandemi, jumlah perjalanan warga Jepang ke luar negeri belum sepenuhnya pulih. Melemahnya nilai tukar yen dan tingginya biaya perjalanan dinilai menjadi salah satu faktor utama.
Dengan biaya paspor yang lebih murah, pemerintah berharap masyarakat Jepang kembali terdorong melakukan perjalanan internasional, baik untuk wisata, studi, maupun bisnis.

Comments (0)
There are no comments yet