Transaksi Digital Luar Negeri Kini Kena Pajak, Pemerintah Uji Coba SPP-TDLN dengan 10 Bank Besar
JAKARTA — Mulai 10 September 2026, transaksi digital luar negeri resmi dikenakan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Tahap awal, sistem ini melibatkan sepuluh lembaga perbankan termasuk bank Himbara dan swasta, serta industri finansial teknologi (fintech).
"Untuk tahap awal, SPP-TDLN ditarik lewat empat Himbara: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Ada pula bank swasta, sehingga total awal 10 pihak," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Purbaya menjelaskan, tahap awal yang melibatkan 10 bank ini akan diuji coba di Jakarta selama beberapa minggu ke depan. Setelahnya, pemerintah bakal memperluas ke bank-bank lain.
"Kita tes dulu dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank lain. Nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," ujarnya.
Tak hanya perbankan, Purbaya juga melibatkan industri fintech. Total pihak yang ikut menarik SPP-TDLN lebih dari 20.
Purbaya tak menampik bahwa sistem perbankan saat ini sudah siap menerapkan SPP-TDLN. Namun, ia masih ingin memantau perkembangannya dalam sebulan ke depan.
"Walaupun sekarang sudah siap, saya mau lihat hasilnya seperti apa dalam sebulan ke depan," jelasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital, serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Dengan kebijakan ini, transaksi digital luar negeri tidak lagi bebas pajak. Pemerintah memastikan sistem sudah siap, dan uji coba akan terus dipantau sebelum diberlakukan secara menyeluruh.