BPKN Catat 12.156 Pengaduan Konsumen: Jasa Keuangan dan Perumahan Dominasi 82 Persen
JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sebanyak 12.156 pengaduan konsumen hingga 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menjadi salah satu sektor dengan jumlah pengaduan paling tinggi.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan pengaduan konsumen yang diterima BPKN menunjukkan dinamika yang cukup tinggi setiap tahunnya. Tahun lalu bahkan tercatat sebagai periode dengan jumlah pengaduan tertinggi.
"Memasuki substansi, data penerimaan pengaduan sampai hari ini tembus angka 12.156," kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan dan BPKN, Kamis (17/9/2026).
Empat Sektor Dominan
Mufti merinci, terdapat empat sektor yang mendominasi pengaduan konsumen:
- Jasa keuangan: 4.084 pengaduan (tertinggi)
- Perumahan: 3.637 pengaduan
- E-commerce: 1.670 pengaduan
- Jasa pariwisata: menunjukkan peningkatan seiring kembali menggeliatnya aktivitas di sektor tersebut
"Keempat sektor tersebut mencakup sekitar 82 persen dari seluruh pengaduan yang diterima BPKN," ujar Mufti.
Menurutnya, tingginya pengaduan tersebut menunjukkan persoalan perlindungan konsumen semakin beragam. Permasalahan yang muncul tidak lagi hanya berkaitan dengan transaksi konvensional, tetapi juga mengikuti perkembangan perdagangan dan layanan digital.
Perlindungan Konsumen Harus Preventif, Bukan Hanya Responsif
BPKN menilai perkembangan perdagangan digital turut membawa pola permasalahan baru yang perlu menjadi perhatian. Karena itu, penanganan perlindungan konsumen tidak cukup hanya dilakukan setelah pengaduan muncul.
"Karena itu, BPKN melihat pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap pengaduan yang sudah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi pola permasalahan, memberikan masukan pada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan," jelas Mufti.
Ia mengatakan, data pengaduan yang diterima BPKN tidak hanya digunakan untuk menangani kasus konsumen secara individual. Data tersebut juga menjadi bahan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan perlindungan konsumen.
Kerugian Konsumen Bisa Lebih Besar dari yang Tercatat
Mufti menambahkan, nilai kerugian yang tercatat dari pengaduan konsumen belum menggambarkan keseluruhan kerugian masyarakat. Sebab, data tersebut hanya berasal dari pengaduan yang diterima dan tercatat di BPKN.
"Nilai kerugian yang tercatat berdasarkan pengaduan konsumen yang diterima BPKN, nilai tersebut belum menggambarkan keseluruhan kerugian konsumen di masyarakat," pungkasnya.
Dengan angka pengaduan yang terus meningkat, BPKN menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menangani kasus, tetapi juga mendorong perbaikan kebijakan yang lebih melindungi konsumen di masa mendatang.