Adaksi Usulkan Gaji Dosen Berbasis Living Wage, Pendapatan Layak Dinilai Perlu Capai Rp20–50 Juta
JAKARTA - Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia atau Adaksi mendorong adanya perubahan pendekatan dalam penetapan penghasilan dosen di Indonesia. Organisasi tersebut menilai gaji dosen seharusnya tidak lagi disamakan dengan logika upah minimum, melainkan berbasis living wage atau pendapatan layak.
Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, mengatakan dosen merupakan profesi ahli yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta memperkuat daya saing bangsa.
Menurutnya, penghasilan dosen harus mencerminkan tingkat pendidikan, keahlian, beban kerja akademik, dan tanggung jawab publik yang melekat pada profesi tersebut.
“Dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum,” kata Anggun dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 7 Juli 2026.
Adaksi menilai konsep living wage penting diterapkan karena dosen membutuhkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, hingga konektivitas digital.
Anggun menjelaskan, dosen tidak hanya bertugas mengajar di kelas. Dalam praktiknya, dosen juga menjalankan beban Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, dosen juga memiliki tanggung jawab membimbing mahasiswa, menulis publikasi ilmiah, mengikuti kegiatan akademik, melakukan riset, hingga menjalankan tugas administratif di lingkungan perguruan tinggi.
Dengan beban kerja tersebut, Adaksi menilai standar penghasilan dosen perlu dihitung secara lebih rasional. Jika penghasilan terlalu rendah, dosen berpotensi terdorong mencari pekerjaan sampingan secara berlebihan.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, dan menjaga mutu lulusan perguruan tinggi.
Anggun menyebut, di banyak negara, dosen memperoleh penghargaan profesi yang lebih tinggi karena tingkat pendidikan, kepakaran, serta tanggung jawab publik yang besar. Karena itu, pendapatan dosen tidak hanya ditempatkan sedikit di atas upah minimum, tetapi dihitung berdasarkan logika profesi ahli.
Menurutnya, Indonesia perlu mulai merumuskan standar living wage dosen nasional agar kualitas pendidikan tinggi, riset, dan daya saing bangsa dapat terus dijaga.
“Indonesia perlu merumuskan living wage dosen nasional yang rasional agar mutu pendidikan tinggi, riset, dan daya saing bangsa terjaga,” ujar Anggun.
Adaksi kemudian mengusulkan standar total pendapatan dosen berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. Angka tersebut disebut bukan sekadar gaji pokok, melainkan total pendapatan layak dan bermartabat bagi dosen.
Dalam usulan tersebut, Adaksi menghitung total pendapatan dosen dengan mempertimbangkan living wage keluarga, biaya kerja akademik, serta premium profesi atau jabatan. Basis perhitungan floor living wage keluarga dosen disebut berada di kisaran Rp14 juta per bulan.
Adapun usulan total pendapatan dosen berdasarkan jenjang jabatan akademik adalah sebagai berikut:
-
Asisten Ahli: Rp20 juta per bulan
-
Lektor: Rp30 juta per bulan
-
Lektor Kepala: Rp40 juta per bulan
-
Profesor atau Guru Besar: Rp50 juta per bulan
Adaksi menilai usulan tersebut bertujuan menjaga independensi akademik dosen. Selain itu, penghasilan yang layak juga diharapkan dapat membantu menutup kebutuhan riset, publikasi, konferensi, literatur, serta pengembangan akademik lainnya.
Anggun menegaskan, kesejahteraan dosen berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi. Jika dosen memiliki penghasilan yang layak, mereka dinilai dapat lebih fokus menjalankan tugas akademik, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menghasilkan riset yang berdampak.
Di sisi lain, standar penghasilan yang lebih baik juga diharapkan dapat menekan ketergantungan dosen terhadap pekerjaan sampingan yang berlebihan.
“Usulan Rp20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok,” tegas Anggun.
Dengan usulan ini, Adaksi berharap pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi dapat membuka ruang pembahasan serius mengenai standar penghasilan dosen. Kebijakan tersebut dinilai penting agar profesi dosen mendapat penghargaan yang sepadan dengan peran strategisnya dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.