KPU Palopo Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk Diskualifikasi Trisal-Akhmad

Redaksi - News
06 November 2024 07:33
konferensi pers KPU Palopo (ist)

Palopo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait pembatalan pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam Pilkada Palopo 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno KPU yang digelar di Makassar baru-baru ini.

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan alasan pihaknya tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu tersebut. "Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," kata Irwandi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Palopo pada Selasa, 5 November 2024.

Irwandi menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan dalam rapat pleno yang panjang. "Rapat pleno ini diadakan di Makassar karena kebetulan kami sedang ada kegiatan di sana," ujarnya.

Menurut Irwandi, rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pasangan calon nomor 4 tersebut tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu, dapat berimplikasi besar pada pencalonan. "Seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," jelasnya.

Dasar hukum yang digunakan oleh KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut adalah Pasal 133 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal ini mengatur bahwa KPU hanya dapat meneruskan pengaduan terkait keabsahan ijazah atau tanda tamat belajar ke pihak berwenang jika pengaduan tersebut muncul setelah penetapan calon.

Irwandi merinci isi aturan tersebut, "Dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar setelah penetapan calon, KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap."

Baca juga:
Kepala Sekolah Tegaskan Ijazah Trisal Tahir Sah dan Sesuai Prosedur

Dengan demikian, karena rekomendasi Bawaslu keluar setelah adanya penetapan pasangan calon, KPU tidak dapat langsung mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome. "Itu dasar hukum kami bersikap," kata Irwandi. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Irwandi juga menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini kepada instansi yang berwenang agar dapat diproses lebih lanjut hingga ada kepastian hukum dari pengadilan. "Jika itu terjadi, kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pembatalan pencalonan Trisal-Akhmad karena diduga Trisal menggunakan ijazah paket C yang tidak asli saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota. Namun, KPU Kota Palopo menilai bahwa langkah ini hanya bisa ditempuh setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Keputusan KPU ini diambil dengan mempertimbangkan aturan yang ada, dan KPU menyatakan akan tetap berpegang pada proses hukum yang berlaku demi menjaga integritas proses Pilkada di Kota Palopo.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment