Polisi Sikat 32 Sindikat Haji Ilegal 2026, Kerugian Jemaah Capai Rp116 M

Ramli Nur

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri akhirnya menuntaskan babak awal penegakan hukum dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka selama musim ibadah haji 2026. Gerakan pembersihan ini dilakukan secara serentak, mulai dari jajaran Bareskrim Polri hingga Polda di berbagai wilayah Indonesia, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi jemaah dari praktik kejahatan peribadatan.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan merupakan langkah pamungkas untuk memberikan efek jera sekaligus menghadirkan keadilan yang nyata bagi ribuan korban yang dirugikan. "Kami tidak bergerak sendiri. Penegakan hukum ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dari balik 64 laporan yang masuk ke meja Satgas terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) terkuak fakta mencengangkan bahwa jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian material yang ditaksir menembus angka Rp116,7 miliar. Angka ini menjadi cermin betapa maraknya sindikat yang memanfaatkan kerinduan masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa dari sekian banyak kasus, perhatian publik paling tertuju pada satu perkara raksasa yang ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, empat laporan polisi berhasil dihimpun dengan jumlah korban yang fantastis, yakni 3.000 jemaah, dan kerugian yang mencapai Rp95 miliar. Dari pusaran kasus tersebut, aparat telah menetapkan satu tersangka.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 13 orang, yang berasal dari 145 korban dengan kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Tak kalah serius, Polda Sulawesi Tenggara juga mengamankan 3 tersangka yang diduga meraup uang dari 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Di tengah gencarnya operasi penindakan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk. Irhamni pun menyampaikan peringatan keras sekaligus imbauan kepada publik: jangan mudah terbuai oleh iming-iming biaya murah.

"Masyarakat harus terus waspada. Jangan sampai tergiur tawaran haji dan umrah dengan harga di bawah standar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah modus lama yang selalu berulang," pungkasnya mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar