Mantan Polisi Berseragam PDL Pungli Sopir Truk di Lubuk Linggau, Viral dan Positif Narkoba!
JAKARTA — Sebuah video amatir yang merebak di media sosial mengguncang Kota Lubuk Linggau. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berseragam polisi dengan tegas menghentikan truk angkutan barang di tengah malam. Bukan untuk menegakkan aturan, melainkan untuk meminta "uang kopi" dari sopir yang melintas.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kegelapan jalan yang sepi, sosok berseragam dinas lapangan (PDL) Polri itu beraksi seolah-olah ia adalah aparat yang tengah bertugas. Namun, setelah video viral, publik mulai bertanya: Siapa sebenarnya pria di balik seragam itu?
Pertanyaan itu akhirnya terjawab dalam hitungan jam. Tim gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau bergerak cepat. Hasilnya, seorang pria berinisial E (42), warga setempat, diringkus dari rumahnya. Fakta mengejutkan pun terungkap: E ternyata mantan anggota Polri yang sudah tidak lagi berdinas. Ia sengaja mengenakan atribut kepolisian lengkap untuk mengintimidasi para sopir angkutan barang yang melintas di malam hari.
"Kami tidak akan menolerir tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih apabila dilakukan dengan menyalahgunakan atribut Polri," tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi dengan nada tegas.
Dalam pemeriksaan awal, E mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menghentikan kendaraan dan meminta uang sebesar Rp20.000 dari setiap sopir dengan alasan untuk membeli kopi. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Ketika petugas melakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa E positif menggunakan narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga mengamankan sederet barang bukti yang membuat kasus ini semakin nyata: satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, dua set pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut, satu rompi hijau bertuliskan "Polisi", sepasang sepatu dinas, helm hitam, dan sandal warna hitam-putih.
Saat ini, E telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan pungutan liar yang dilakukan dengan atribut kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa tidak semua seragam menjamin kebenaran. Namun, yang patut diapresiasi adalah kecepatan aparat dalam menindak oknum yang mencoreng institusi. Di tengah viralnya video yang sempat membuat resah para sopir angkutan, respons cepat Polres Lubuk Linggau menjadi secercah harapan bahwa hukum tetap tegak bahkan ketika pelakunya pernah menjadi bagian dari aparat itu sendiri.