Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Andika Pratama

JAKARTA – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurut dia, keputusan itu merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Febrie. Korps Adhyaksa juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian karena disampaikan sehari setelah ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengaku masih menerima perintah untuk mempercepat pemberkasan sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas.

Nama Febrie sebelumnya menjadi sorotan setelah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah aparat kepolisian diakui sebagai rumah pribadinya. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani kepolisian.

Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membuat kesimpulan sebelum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan informasi mengenai pejabat yang akan menggantikan Febrie sebagai Jampidsus. Namun, Kejagung menegaskan perubahan kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar