Mantan Sekjen Ma'ruf Cahyono Diduga Raup Rp37,8 M Lewat Skema 'Uang Assalamualaikum'
JAKARTA – Sebuah sandiwara penggelembungan anggaran di jantung parlemen akhirnya terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, setelah terbukti menjadikan jabatannya sebagai "mesin ATM" pribadi melalui skema mark-up proyek dan amplop "salam tempel" untuk para pengusaha.
Bukan sekadar menerima amplop, Ma'ruf disebut bertindak bak "raja kecil" di Sekretariat Jenderal MPR. Ia dengan berani menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebuah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi menghilangkan pengawasan.
Untuk menjalankan aksinya, Ma'ruf menggandalkan tangan kanannya, seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z). Peran Zakaria bukanlah staf biasa, melainkan "calo proyek" yang bertugas mengumpulkan para pengusaha dan mengatur siapa yang berhak mendapatkan tender.
“Para calon rekanan tidak bisa begitu saja masuk. Mereka harus membayar ‘iuran’ terlebih dahulu dengan istilah uang hangus atau uang assalamualaikum. Tarifnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
Dari "pajak" ala preman modern ini, Ma'ruf diketahui telah mengantongi setidaknya Rp 7 miliar. Uang itu mengalir deras baik langsung ke kantongnya, maupun melalui perantara Zakaria.
Namun, puncak kejutan dalam kasus ini adalah temuan akun trading saham. KPK menduga Ma'ruf tidak hanya puas dengan uang tunai, tetapi juga menerima hadiah mewah berupa akun investasi dari salah satu korporasi pialang. Nilainya? Fantastis, mencapai Rp 14,4 miliar. Akun tersebut diberikan oleh rekanan yang kebetulan "memenangkan" paket proyek ATK di lingkungan MPR.
Untuk menyembunyikan jejak kekayaannya, Ma'ruf menggunakan teknik nominee dengan meminjam nama Fauzul Akhyar, seorang pengusaha dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan pemasok alat tulis kantor di Setjen MPR. Melalui rekening siluman ini, selama kurun waktu 2021-2022, Ma'ruf diduga kembali mengantongi tambahan dana segar sebesar Rp 16,4 miliar.
Ketika ditelisik lebih dalam, total kekayaan mengendap yang dikumpulkan mantan Sekjen ini mencapai angka mencengangkan: Rp 37,8 miliar.
Sayangnya bagi Ma'ruf, kekayaan itu tak mampu ia pertanggungjawabkan secara sah. Ia pun tercatat tidak pernah melaporkan harta tersebut sebagai gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan hukum.










