Ditjen Imigrasi Verifikasi 12.204 Pengungsi Luar Negeri di Indonesia, Wajib Lapor Tiap Bulan

PADANG — Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat verifikasi data 12.204 pengungsi dari luar negeri yang tersebar di Indonesia. Verifikasi dilakukan melalui pencatatan foto, data biometrik, tempat tinggal, hingga pelaporan keberadaan secara berkala.

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Imigran Ilegal dan Pengungsi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Eka Satriawan, di Padang, Senin, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar keberadaan dan pergerakan pengungsi dapat terpantau lebih akurat.

"Melalui koordinasi antarlembaga, kami dapat memperbarui informasi terkait pengungsi luar negeri secara berkala. Hal ini penting agar setiap perubahan terkait keberadaan maupun pergerakan mereka dapat tercatat dengan baik," katanya.

Hal itu disampaikan dalam acara Pembentukan dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Kota Padang.

74,7 Persen dari Tiga Negara Utama

Berdasarkan data Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) yang disampaikan Ditjen Imigrasi, pada September 2026 terdapat 12.204 pengungsi dari luar negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sebanyak 74,7 persen di antaranya berasal dari tiga kewarganegaraan utama:

  • Afghanistan — 4.814 orang
  • Myanmar — 2.561 orang
  • Somalia — 1.673 orang

Eka mengatakan sebanyak 70,7 persen pengungsi tersebut berusia 18 tahun ke atas, dan lebih dari 60 persen telah berstatus refugee (pengungsi) yang menunjukkan proses perlindungan bersifat jangka panjang.

Verifikasi Data dan Wajib Lapor Bulanan

Menurut Eka, pemerintah masih perlu melakukan verifikasi karena data pengungsi yang diterima selama ini berasal dari UNHCR. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan foto dan data biometrik serta memverifikasi tempat tinggal pengungsi.

Data awal yang diterima selanjutnya diverifikasi untuk menjadi data tetap. Pengungsi juga diwajibkan melaporkan keberadaannya setiap bulan kepada Rudenim.

"Kalau data pengungsi diberikan kepada imigrasi, maka kita akan melakukan verifikasi. Dengan sistem yang sama, keberadaan mereka dapat diketahui dan data yang belum ditemukan bisa ditelusuri kembali," ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar