Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Marketplace Berlaku, Harga Barang Berpotensi Naik
JAKARTA – Pungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace resmi mulai berlaku. Sejak 2 Oktober 2026, pemerintah memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang. Kebijakan ini secara langsung tidak menambah beban yang harus dibayar konsumen, tetapi harga barang tetap berpotensi naik jika penjual memilih meneruskan beban pajak ke pembeli.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan pajak tersebut dipotong langsung dari transaksi pedagang, bukan ditambahkan sebagai biaya baru kepada konsumen. "Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak," kata Budi, dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).
Pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet sesuai ketentuan. Artinya, transaksi senilai Rp100 ribu dikenakan potongan Rp500, sedangkan transaksi Rp1 juta dikenakan potongan Rp5.000. Nilainya memang kecil, tetapi bagi pedagang dengan margin tipis, akumulasi potongan ini bisa terasa.
Meski pajak dipotong dari transaksi penjual, bukan berarti konsumen sepenuhnya bebas dari dampaknya. Budi menjelaskan, harga barang di marketplace ditentukan oleh masing-masing penjual. Karena itu, pedagang tetap memiliki pilihan untuk menyesuaikan harga jual apabila merasa beban pajak memengaruhi margin mereka. Di sinilah potensi dampaknya terhadap konsumen muncul.
Dengan kata lain, pemerintah tidak secara langsung menambahkan pajak 0,5 persen ke harga yang dibayar pembeli. Namun, harga jual bisa berubah jika pedagang memutuskan memasukkan beban pajak tersebut ke dalam perhitungan harga. Konsumen pun perlu mencermati apakah kenaikan harga yang terjadi benar-benar wajar atau justru menjadi celah untuk mengambil keuntungan lebih.
Penentuan apakah seorang pedagang sudah memenuhi batas omzet untuk dikenai pajak juga tidak hanya melihat transaksi di satu platform. Menurut Budi, omzet pedagang dapat berasal dari berbagai kanal, mulai dari beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.
Masalahnya, marketplace tidak memiliki akses terhadap seluruh penjualan seorang pedagang. Karena itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebuah aturan yang mengubah cara penghitungan omzet pedagang di era ekonomi digital.
Sejauh ini, idEA belum bisa memastikan apakah kebijakan pajak tersebut akan membuat harga barang di marketplace naik. Pasalnya, mekanisme baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026. Dampaknya terhadap harga diperkirakan baru mulai terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan. "Dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026," kata Budi.
Dengan kata lain, semua masih dalam tahap observasi. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani konsumen secara langsung. Namun, di sisi lain, pedagang dan pembeli sama-sama menunggu: apakah pajak 0,5 persen ini akan benar-benar "tidak terasa", atau justru menjadi pemicu kenaikan harga yang perlahan tapi pasti?
Hanya waktu yang akan menjawab. Sementara itu, konsumen disarankan tetap cermat membandingkan harga dan pedagang diminta memahami kewajiban pajaknya agar tidak ada pihak yang dirugikan.