Choi Jung Won Bebas dari Dakwaan: Korban Tarik Laporan, Kasus Ancaman Berakhir Damai

Choi Jung Won.

SEOUL – Kabar terbaru datang dari aktor Choi Jung Won. Kejaksaan Distrik Pusat Seoul resmi menangguhkan dakwaan terhadapnya dalam kasus dugaan ancaman terhadap mantan kekasihnya. Keputusan tersebut diumumkan pada 16 Juli setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.

Choi Jung Won sebelumnya diselidiki atas dugaan ancaman dengan senjata terhadap mantan kekasihnya yang diidentifikasi sebagai A. Insiden itu disebut terjadi pada Agustus tahun lalu, ketika Choi diduga mendatangi kediaman korban setelah menerima kabar bahwa hubungan mereka telah berakhir. Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada November 2025.

Meski tindak pidana ancaman dengan senjata dapat diproses tanpa persetujuan korban, jaksa memutuskan untuk menangguhkan dakwaan setelah mempertimbangkan sikap korban. Beberapa hari setelah melaporkan kejadian kepada polisi, korban diketahui mengajukan surat yang menyatakan tidak ingin Choi dihukum.

Selama proses penyelidikan lanjutan di kejaksaan, korban juga dikabarkan meminta agar Choi diberikan keringanan. Sikap korban inilah yang menjadi pertimbangan utama jaksa dalam mengambil keputusan.

Dua tuduhan lain yakni ancaman menggunakan rekaman video dan pelanggaran Undang-Undang Antipenguntitan atau Stalking Punishment Act resmi dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

Khusus untuk tuduhan ancaman menggunakan rekaman, jaksa menilai ucapan tersebut bersifat spontan dan kecil kemungkinan benar-benar direalisasikan, mengingat status Choi sebagai figur publik.

Dengan keputusan ini, Choi Jung Won tidak akan menjalani proses persidangan atas perkara tersebut. Meski demikian, kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan dugaan tindak pidana serius yang sempat mengemuka tahun lalu.

Hingga kini, Choi Jung Won belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan kejaksaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar