PDIP NTB Usulkan Pemecatan Musyafirin, Tolak Lepas Jabatan Komisaris Bank
MATARAM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin, dari keanggotaan partai. Keputusan bulat itu diambil dalam rapat diperluas pada Sabtu (17/10/2026), setelah Musyafirin bersikukuh mempertahankan posisinya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dan menolak melepaskan status keanggotaan partai maupun menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Langkah indisipliner ini dinilai telah mengganggu soliditas internal partai berlambang banteng moncong putih tersebut di wilayah NTB. Berkas pengusulan pemberhentian pun resmi dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akibat pelanggaran komitmen serta janji politik Pilkada.
Kronologi Dinamika Internal PDI Perjuangan NTB
1. Pencalonan Komisaris Tanpa Koordinasi Partai (Juni 2025)
Akar persoalan bermula sejak pertengahan tahun 2025. Dalam forum rapat internal terungkap bahwa proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sudah bergulir sejak Juni 2025. Saat proses seleksi tersebut berjalan, Musyafirin masih tercatat aktif sebagai fungsionaris DPD PDI Perjuangan NTB dengan periode masa bakti kepengurusan hingga 12 November 2025.
Kendati memegang posisi struktural, Musyafirin tidak pernah menyampaikan pemberitahuan maupun menjalin koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan NTB terkait pencalonan dirinya di bank daerah tersebut. Ketiadaan komunikasi ini menjadi catatan awal yang dinilai mencederai etika organisasi kepartaian.
2. Catatan Kinerja dan Janji Politik Pasca-Pilkada 2024
Ketegangan di internal partai semakin menumpuk menyusul evaluasi agenda politik daerah. Pengurus DPD dan DPC PDI Perjuangan se-NTB mencatat adanya sejumlah program serta janji politik Musyafirin pada perhelatan Pilgub NTB serta Pilkada serentak tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang dinilai tidak direalisasikan.
Pada Pilgub NTB sebelumnya, Musyafirin diusung langsung oleh PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur. Selain komitmen politik yang dinilai tidak berjalan, Musyafirin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu juga disorot akibat minimnya koordinasi struktural. Pelibatan mesin partai dinilai tidak optimal selama pelaksanaan agenda-agenda pemenangan pemilu tersebut.
3. Bertahan di Bank NTB Syariah dan Menolak Kembalikan KTA
Puncak persoalan terjadi ketika Musyafirin memilih bertahan di posisinya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah. Ia menolak melepaskan status keanggotaan partai maupun menyerahkan KTA yang telah menjadi simbol keanggotaannya. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan dan etika organisasi partai.