Komnas Perempuan Minta Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya soal Kegiatan Ahmadiyah
JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah, termasuk Bupati Tasikmalaya, agar menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dalam menyikapi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk perempuan dari kelompok minoritas agama.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi pedoman pemerintah pusat maupun daerah dalam mengambil kebijakan.
Menurut Dahlia, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kemendagri memiliki peran penting untuk mengingatkan kepala daerah agar kewenangannya dijalankan dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara, termasuk hak kelompok minoritas agama," kata Dahlia di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Pernyataan tersebut relevan dengan pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 16–18 Oktober 2026. Kegiatan keagamaan tahunan tersebut diikuti sekitar 5.000 jemaat, dengan sekitar 2.000 peserta di antaranya merupakan perempuan.
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin meminta Jemaat Ahmadiyah menghentikan kegiatan Jalsah Salanah karena adanya tekanan.
Komnas Perempuan memandang kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya jaminan keamanan agar peserta dapat menjalankan kegiatan tanpa intimidasi, ancaman, maupun rasa takut.
Dahlia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah terkait kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008.
SKB tersebut memuat ketentuan mengenai aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia sekaligus perintah kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat serta tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, maupun pengurus JAI. Oleh karena itu, pelaksanaan SKB perlu dilakukan secara utuh dan tidak ditafsirkan secara parsial sehingga mengabaikan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.
"Konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan yang menyangkut kelompok minoritas agama perlu memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi. Pemerintah tidak boleh mengabaikan jaminan rasa aman dan kebebasan beragama yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," tegas Dahlia di hari ketiga Jalsah Salanah 2026 yang diselenggarakan di Desa Tenjowaringin, Tasikmalaya.