Tunggakan BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil Harian hingga Mingguan, Begini Caranya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito

Jakarta - Peserta yang memiliki tunggakan iuran kini dapat memilih skema cicilan yang lebih fleksibel, mulai dari harian hingga mingguan melalui Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui REHAB 3.0.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan finansial masyarakat sehingga lebih mudah melunasi tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif.

"Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB, yaitu rencana pembayaran bertahap. Dari jumlah tersebut, 2,24 juta peserta atau 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan penerimaan iuran mencapai sekitar Rp 1,45 triliun," ujarnya dalam konferensi pers Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, sebanyak 1,36 juta peserta lainnya masih berada dalam proses pembayaran bertahap.

"Ini menunjukkan ketika solusi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tingkat kepatuhan meningkat," katanya.

Menurutnya, melalui REHAB 3.0 peserta kini memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan pola pembayaran.

"Melalui REHAB 3.0 dihadirkan penyempurnaan berupa fleksibilitas pembayaran yang lebih baik. Peserta dapat memilih skema pembayaran, termasuk secara harian maupun mingguan, sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelasnya.

Ia berharap skema baru tersebut dapat membantu peserta menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani nominal cicilan yang besar.

"Dan kita berharap penyempurnaan ini semakin memudahkan peserta menyelesaikan tunggakan iuran, sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh layanan," lanjutnya.

Meski cicilan kini lebih fleksibel, peserta yang mengikuti program REHAB belum bisa langsung mengaktifkan kepesertaan setelah membayar cicilan pertama.

Kepesertaan Belum Langsung Aktif

Prihati mengakui ketentuan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang ingin disempurnakan ke depan.

"Sekarang ini memang mudah, tetapi tetap harus mencicil dulu sampai lunas. Kemudian baru bisa mendapatkan manfaat," ujarnya.

Ia bahkan mengusulkan agar ke depan peserta yang telah berkomitmen mengikuti program cicilan bisa langsung memperoleh kembali manfaat JKN.

"Saya bayangkan kalau dia sudah masuk REHAB, misalkan utangnya Rp 1,2 juta, dicicil setahun. Begitu dia bayar pertama dan bayar iuran, kalau bisa langsung aktif dan bisa mendapatkan layanan," katanya.

Namun, ia menegaskan skema tersebut belum berlaku saat ini.

"Tetapi sekarang belum. Harus cicil dulu sampai lunas, setelah itu baru bayar iuran dan aktif," pungkasnya.

Berikut tata cara membayar tunggakan via cicilan melalui WA Pandawa:

  • Hubungi WA Pandawa di 0811 8165 165
  • Ketik halo
  • Pandawa akan menyampaikan tombol untuk akses REHAB
  • Klik Rehab, dialihkan ke laman pendaftaran
  • Isi nama dan alamat email sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Klik lanjut dan peserta diminta mengisi nomor kartu JKN
  • Aplikasi akan menampilkan peserta sudah terdaftar, kemudian buat pembayaran
  • Pilih nominal bebas untuk cicilan sesuai kemampuan peserta, pilih seluruh tagihan untuk menyelesaikan cicilan
  • Setelah pilih konfirmasi, maka proses pengaturan tagihan selesai dan akan menampilkan informasi VA
  • Peserta melakukan pembayaran cicilan di kanal pembayaran iuran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar