IDAI Ajukan Amicus Curiae Bela Dokter Ratna di Kasus Kematian Pasien

Ramli Nur

JAKARTA – Sebuah kasus medis di Pangkalpinang kini menjadi perhatian nasional! Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengajukan Pendapat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara pidana yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, seorang dokter spesialis anak yang terancam pidana atas kematian pasiennya. IDAI menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.

Menurut IDAI, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum agar perkara medis tidak diputus hanya berdasarkan asumsi atau penyederhanaan terhadap persoalan klinis yang kompleks.

Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, SubspKardio(K) , menegaskan bahwa seorang dokter tidak semestinya dipidana hanya karena hasil akhir medis yang buruk apabila hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," ujar Piprim dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

IDAI mengingatkan, apabila setiap adverse event atau luaran medis yang buruk langsung dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, tenaga medis akan bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

 

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar