Jaga Kepercayaan Publik, Komisi III Minta Komjak Awasi Kasus Febrie Adriansyah

Ramli Nur

JAKARTA – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU kini memasuki babak baru! Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) bergerak proaktif mengawasi proses penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik yang selama ini telah terbangun.

Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa Komjak memiliki peran vital sebagai pengawas internal. "Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, pengawasan Komjak sangat diperlukan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi Kejaksaan. "Hal ini demi menjaga kepercayaan publik yang sebelum ini masyarakat mendapatkan kepuasan atas kinerja Kejagung," tuturnya.

Senada dengan Bob, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi kasus ini. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berasal dari internal, tetapi juga dari publik, media, dan Komjak.

"Tentu masyarakat juga perlu mengawasi. Termasuk Komjak. Juga media. Kita semua," ujar Hinca saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Tak hanya itu, Hinca mengungkapkan bahwa Komisi III DPR telah membentuk Panja Pengawasan Hukum khusus untuk mengawal kasus tersebut. "Panja Pengawasan atas kasus ini sudah dibentuk oleh Komisi III DPR RI. Kami akan awasi dengan maksimal sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi III," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar