Sidang Banding Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memilih jalur hukum untuk membersihkan namanya. Ia resmi mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan jadwal sidang perdana.
"Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, Rabu (15/7/2026).
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding ini terdiri dari Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, Hakim Anggota I Catur Iriantoro, dan Hakim Anggota II Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hukuman 10 tahun penjara pun dijatuhkan, ditambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Tak hanya itu, Nadiem juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar jika tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun penjara tambahan.







