Satgas PHK Siapkan Peringatan Dini, Menaker: Kami Cegah PHK Sejak Awal

Ramli Nur
Ilustrasi PHK.

JAKARTA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai benteng pertahanan untuk mencegah pekerja kehilangan mata pencaharian.

"Jangan terlalu jauh dulu, artinya kan sudah ada satgas PHK. Di situlah satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi PHK," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Satgas PHK, yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memiliki sistem peringatan dini (early warning) untuk mendeteksi sektor-sektor yang berisiko melakukan PHK. Menurut Yassierli, tidak semua laporan PHK berujung pada pemutusan kontrak. Ada proses panjang yang harus dilalui.

"Kan tahapan PHK itu panjang. Ada yang baru berita, ada yang harus kita verifikasi, ada yang kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, ada yang harus kita mediasi dan seterusnya," jelasnya.

Di beberapa kasus, Satgas PHK langsung turun tangan. Salah satu contohnya adalah ancaman PHK terhadap 55 ribu karyawan imbas mahalnya harga gas industri. Satgas PHK segera bergerak untuk mencari solusi.

"Di beberapa kasus, upaya Satgas PHK bagaimana ketika ada isu, contoh kemarin kelangkaan gas, mahalnya gas, Satgas PHK langsung turun tangan," ungkap Yassierli.

Tak hanya pencegahan, pemerintah juga menyiapkan program magang, vokasi, dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi SDM Indonesia. Ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang agar pekerja tetap memiliki daya saing di tengah dinamika ekonomi.

"Kan kita punya program magang, vokasi, kita ada sertifikasi, kami melihat program-program ini kita bisa optimalkan untuk menyiapkan kompetensi SDM kita," pungkasnya.

Anggota Badan Anggaran DPR, Edy Wuryanto, mengapresiasi keberadaan Satgas PHK. Menurutnya, ada dua tugas utama yang harus dijalankan: identifikasi dini perusahaan berisiko dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

"Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK," jelasnya.

Edy berharap Satgas PHK mampu menekan angka PHK sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang sudah terlanjur terdampak.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar