Memburu Teroris Lintas Negara: Bagaimana Interpol Bantu Indonesia Tangkap Buronan Kelas Dunia
JAKARTA - Di balik setiap buronan teroris yang berhasil ditangkap, ada jejak kerja sama lintas negara yang melibatkan Interpol. Organisasi kepolisian internasional ini memainkan peran vital dalam membantu aparat Indonesia memburu para pelaku teror yang melarikan diri ke luar negeri. Melalui mekanisme Red Notice, Interpol menjadi jembatan koordinasi antarnegara untuk melacak dan menangkap tersangka maupun terpidana yang menjadi buronan internasional.
Nama-nama besar seperti Umar Patek, Dulmatin, hingga Hambali pernah menjadi incaran Interpol. Mereka adalah bagian dari jaringan teror yang mengguncang Indonesia, dan penangkapan mereka tidak lepas dari kerja sama erat antara Densus 88 Anti-Teror Polri, Interpol, dan kepolisian negara lain.
Umar Patek, salah satu otak Bom Bali I 2002 yang menewaskan 202 orang, berhasil lolos selama hampir satu dekade. Namun pada Januari 2011, ia akhirnya tertangkap di Abbottabad Pakistan, kota yang sama tempat Osama bin Laden ditemukan melalui koordinasi aparat Pakistan, AS, dan Interpol. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Dulmatin, sang ahli perakit bom JI, sempat bersembunyi di Filipina Selatan sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan tewas dalam operasi Densus 88 di Jakarta pada 2010. Namanya telah lama masuk dalam jaringan pencarian internasional dan menjadi target kerja sama Interpol bersama sejumlah negara di Asia Tenggara.
Zulkifli Abdhir alias Marwan, warga negara Indonesia yang menjadi pimpinan Abu Sayyaf di Filipina, menjadi buronan lintas negara hingga akhirnya tewas dalam operasi militer Filipina pada 2016. Informasi mengenai keberadaannya dipertukarkan melalui mekanisme Interpol dan ASEANAPOL.
Hambali (Riduan Isamuddin) , tokoh utama JI dan salah satu orang paling dicari setelah Bom Bali 2002, ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 dalam operasi gabungan aparat Thailand dan AS. Kini ia berada di tahanan Guantanamo Bay.
Tak ketinggalan, Mas Selamat Kastari, anggota JI kelahiran Indonesia yang menjadi buronan Singapura, berhasil melarikan diri dari tahanan pada 2008. Namanya masuk dalam pencarian internasional dan akhirnya ditangkap aparat Malaysia pada 2009 melalui pertukaran informasi kepolisian internasional.
Perlu diketahui, Red Notice Interpol bukanlah surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan kepada negara anggota untuk menemukan, melacak, dan menahan sementara seseorang agar dapat diproses ekstradisi. Dengan 196 negara anggota, termasuk Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia, organisasi ini menjadi tulang punggung koordinasi penegakan hukum lintas negara. Tanpa Interpol, buronan-buronan ini mungkin masih berkeliaran bebas. Tapi berkat kerja sama global, keadilan akhirnya ditegakkan.









